Untuk pedagang takjil, lanjut Fhandy, tidak diperkenankan berjualan atau beraktivitas pada pukul 10.00 Wit pagi hingga sore hari sebelum pukul 15.00 Wit. Surat edaran ini akan disebarkan kepada pihak kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW.
“Kalau ada kedapatan yang melanggar surat edaran ini, maka harus disampaikan kepada Satpol PP agar ditindak,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!