Pelaku Usaha di Ternate Bakal Ditertibkan Jika Lakukan Ini di Bulan Puasa

Untuk pedagang takjil, lanjut Fhandy, tidak diperkenankan berjualan atau beraktivitas pada pukul 10.00 Wit pagi hingga sore hari sebelum pukul 15.00 Wit. Surat edaran ini akan disebarkan kepada pihak kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW. 

“Kalau ada kedapatan yang melanggar surat edaran ini, maka harus disampaikan kepada Satpol PP agar ditindak,” pungkasnya. (Rul/Red)

BACA JUGA  Seminggu, Desa Babang Halsel Diterpa 2 Kali Bencana, 30 Rumah Terendam, Puluhan KK Mengungsi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah