Pelaku Usaha di Ternate Bakal Ditertibkan Jika Lakukan Ini di Bulan Puasa

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate mengeluarkan surat edaran tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Surat edaran ini berlaku kepada seluruh pelaku usaha baik rumah makan, tempat hiburan, cafe, tempat live music, losmen, penginapan, tempat pijat, salon, SPA dan pedagang takjil. 

BACA JUGA  Deprov Malut Minta KUA-PPAS 2022 dan 2023 Dibahas Bersamaan

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan surat edaran yang dikeluarkan sebelum tiga hari menjelang bulan suci Ramadan itu sudah mulai diberlakukan, sehingga tempat hiburan malam di Kota Ternate diminta tidak beroperasi saat ramadhan.

Sementara untuk rumah makan dan takjil tidak diperbolehkan berjualan sebelum pukul 15.00 Wit. Begitu juga rumah yang melayani warga non muslim diharapkan agar ditutup menggunakan tirai saat dibuka.

BACA JUGA  PKS Antara Pemkot dan PT IMM Soal Retribusi Pasar Tunggu Persetujuan DPRD Ternate

“Tim dari Satpol PP akan melakukan operasi di lapangan. Namun jika ditemukan ada yang melanggar surat edaran tersebut, maka ditindak penuh oleh Satpol PP,” tegas Fhandy, begitu diwawancarai, Jumat (8/3/2024). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah