Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate mengeluarkan surat edaran tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.
Surat edaran ini berlaku kepada seluruh pelaku usaha baik rumah makan, tempat hiburan, cafe, tempat live music, losmen, penginapan, tempat pijat, salon, SPA dan pedagang takjil.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan surat edaran yang dikeluarkan sebelum tiga hari menjelang bulan suci Ramadan itu sudah mulai diberlakukan, sehingga tempat hiburan malam di Kota Ternate diminta tidak beroperasi saat ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk rumah makan dan takjil tidak diperbolehkan berjualan sebelum pukul 15.00 Wit. Begitu juga rumah yang melayani warga non muslim diharapkan agar ditutup menggunakan tirai saat dibuka.
“Tim dari Satpol PP akan melakukan operasi di lapangan. Namun jika ditemukan ada yang melanggar surat edaran tersebut, maka ditindak penuh oleh Satpol PP,” tegas Fhandy, begitu diwawancarai, Jumat (8/3/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya