MK : Aturan Ambang Batas Parlemen Tak Sejalan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

- Editor

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang MK pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Sidang MK pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Tidak Dapat Diterima

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai UMMAT. Sebelumnya, Pemohon juga mendalilkan norma yang sama dengan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yakni menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menimbang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, meskipun secara redaksional masih sama namun, makna norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.

“Artinya, norma a quo masih tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023. Dengan demikian, terlepas dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, oleh permohonan Pemohon, dalil Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek,” ujar Daniel yang membacakan pertimbangan Putusan Nomor 124/PUU-XXI/2023 tersebut. (Red)

BACA JUGA  Bawa Nama Bupati Taliabu, Tim Sepak Bola Berlabel Parpol Diduga Pungli Dana Desa

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Diisukan Angkat Kaki Pasca Pelantikan Sherly-Sarbin
Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate
Pohon Trembesi di Ternate Rawan Tumbang, DPRD Minta DLH Prioritaskan Laporan Warga
Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi
Jabatan Berakhir Seiring Pelantikan Kada, Pj Gubernur dan Pj Sekprov Malut Bakal Tempati Posisi Ini
Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur
Rem Blong, Pemotor di Ternate ‘Nyungsep’ ke Jurang Ngade
Ngeri! Seorang Pria di Halmahera Selatan Diterkam 2 Ekor Buaya, Begini Kondisinya
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:41 WIT

Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Diisukan Angkat Kaki Pasca Pelantikan Sherly-Sarbin

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:32 WIT

Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:19 WIT

Pohon Trembesi di Ternate Rawan Tumbang, DPRD Minta DLH Prioritaskan Laporan Warga

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:36 WIT

Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:30 WIT

Jabatan Berakhir Seiring Pelantikan Kada, Pj Gubernur dan Pj Sekprov Malut Bakal Tempati Posisi Ini

Berita Terbaru

Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei

Headline

Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi

Selasa, 11 Feb 2025 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!