Sanana, Maluku Utara- Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita polisi pada Jumat (01/03) malam sekitar pukul 22.15 Wit.
Miras yang dikemas dalam belasan karton tersebut disita dalam operasi razia Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula tepatnya di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
“Iya benar penangkapan di Desa Mangon waktunya sekitar jam 10 tadi malam, kami razia 13 karton miras jenis bir dan captikus 7 botol,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU La Tomi saat di konfirmasi Haliyora.id, Sabtu (2/3/2024).
Dijelaskan, miras jenis bir yang di razia ini karena tidak memiliki izin retribusi. “Kalau bir itu lebelnya tahun 2023. Kalau untuk guinness anker tidak memiliki izin edar,” sebutnya.
Berikut Barang Bukti (BB) yang disita polisi antara lain, miras jenis captikus sebanyak 7 botol berukuran 600 ml, bir jenis anker 96 botol, bir bintang 12 botol dan bir winers sebanyak 48 botol.
Barang bukti yang disita polisi tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Sula guna penyelidikan lebih lanjut. (RSF/Red)








