Tidore, Maluku Utara- Kepala Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Halil Sabtu membantah dirinya terlibat dalam kampanye politik salah satu peserta pemilu di Kota Tidore Kepulauan.
Dirinya juga membantah temuan Panwascam Oba Utara di lapangan terkait pakaian hingga peci (kopiah) yang dikenainya identik dengan atribut partai politik yang mengusung salah satu caleg peserta pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan baju merah menyala (warna khas salah satu parpol red) tetapi merah maron, lalu terkait kopiah. Kopiah saya ada tiga, apa salahnya kalau saya pakai baju sesuai warna kesukaan saya. Kalau saya pakai atribut partai duduk dibawah tenti angkat jari itu baru boleh pelanggaran, ini kan tidak,” sanggahnya ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Selasa (30/1/2024).
Halil mengaku sampai detik ini dirinya masih heran dengan pasal pelanggaran yang dituduhkan Bawaslu terhadap dirinya soal pelanggaran Pemilu itu.
“Kesalahan saya dimana, malam itu ada hajatan dan kegiatan kampanye berdekatan. Saya dari rumah hajatan lewat tenti kampanye lalu berdiri di depan rumah paman saya, mereka bilang pak wakil datang,” kata Halil, Selasa (30/1/2024).
Wakil yang dimaksud Halil adalah Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara.
Menurut Halil, sebagai aparat pemerintah di tingkat desa tak mungkin ia membuang muka begitu saja ketika tahu wakil walikota Muhammad Sinen turut hadir di desanya sekalipun di kegiatan kampanye politik salah satu caleg.
“Tidak akan mungkin saya buang muka. Saya lalu salaman dan jalan bersama beliau sampai di tenti acara saya bilang ke beliau, saya sampai disini saja, setelah itu beliau bilang iya kades disitu saja tidak usah masuk di dalam tenti. Tetapi karena hujan gerimis jadi saya masuk ke belakang tenti untuk berteduh,” katanya.
Soal salaman dirinya dengan Muhammad Sinen, Halil bilang, sebagai sesama muslim itu merupakan bentuk saling menghargai. “Sebagai umat muslim saling menghargai dan di atas umur yang dewasa kami patut salaman dan cium tangan apakah itu salah,” tanyanya.
Sementara itu, ditanya soal ketidakhadiran dia di panggilan kedua Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan, Halil beralasan, sebagai bagian dari pemerintahan, dia bukannya enggan menghadiri agenda tersebut.
“Saya bagian dari pemerintah, saya tahu aturan, dan tidak mungkin saya sengaja tidak hadir dalam undangan Gakkumdu. Saya bukan tidak mau hadir, tetapi undangan pertama hujan, dan kedua saya tidak lihat tempatnya hanya jamnya saja,” kata Halil.
Lebih lanjut Halil menjelaskan, di undangan kedua yang dilayangkan Gakkumdu, dirinya baru menerima surat tersebut pada Senin (29/01) malam sekitar pukul 22.00 Wit.
“Tadi malam mereka antar undangan hampir jam 10 malam, tetapi saya ada di tahlilan tujuh malam, lalu panwas desa informasikan ke saya kalau dari panwascam ada antar undangan. Kemudian saya bersama panwas desa balik ke rumah lihat undangan untuk panggilan kedua, saya lihat hanya waktunya yaitu pukul 13.00 Wit, tidak sempat lihat tempat undangannya, saya pikir tempatnya di Panwascam Oba Utara di Galala,” akui Halil.
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wit siang, Halil lalu bergegas ke Sekretariat Panwascam Oba Utara yang beralamat di Desa Galala.
Di sekretariat Panwascam, ia bertemu dengan dua orang pengawascam. Disitu, dia mengaku kaget bukan main karena agenda pemeriksaan Gakkumdu yang kedua ini bukan diadakan di sekretariat Panwascam Oba Utara melainkan di Tidore.
“Mereka (Panwas) lalu foto untuk sampaikan ke Bawaslu kota. Saya sampaikan ke mereka untuk informasikan ke Bawaslu bahwa besok baru saya ke Tidore. Soal jamnya nanti ditentukan oleh Bawalsu. Tapi sampai malam ini belum ada kejelasan jamnya,” tambahnya.
Di lain sisi, Halil Sabtu juga mempertanyakan langkah Bawaslu memproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menyeretnya itu.
“Kalau mereka mau proses lanjut sudah saya mau bikin bagaimana lagi, kecuali saya tidak mau hadir boleh. Maksudnya mau proses saya punya kesalahan dimana, saya dianggap pelanggaran pemilu, pelanggarannya dimana,” tandasnya. (RY/Red)