Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) ke wilayah Halmahera Tengah pada Selasa (23/1/2024) pukul 18.00 Wit.
Sebanyak 285 kantong minuman keras jenis cap tikus diamankan polisi di pospol Desa Kusu. Dua orang pelaku pengedar minuman haram ini turut diamankan polisi.
Ratusan kantong miras ini dibawa para pelaku dari Desa Toutegoin, Kecamatan Ibu Tengah, Halmahera Utara dengan daerah tujuan Halmahera Tengah (Halteng).
“Para pelaku dicegat di pos polisi Desa Kusu oleh personel Polsek Oba Utara, BKO, dan Sat Lantas Polresta Tidore. Mereka membawa miras sebanyak 285 kantong dengan mobil merek R3,” ungkap Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat Selasa tadi.
Adapun identitas pelaku yaitu AP (26), dan FC (26). “Barang bukti telah diamankan ke Polsek Oba Utara dan akan dilaksanakan proses hukum,” singkat Kapolresta.
Sebelumnya, di pekan kedua awal tahun 2024 atau pada 9 Januari lalu polisi menyita 301 kantong miras yang rencananya akan diselundupkan ke Halmahera Tengah. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!