Bahkan, kata Nanny, pihaknya telah mengkonfirmasi status pengunduran diri kedua peserta kepada Kanreg XI Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun dari hasil konfirmasi tersebut bahwa tidak ada pergantian karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat untuk menggantikan.
“Kebetulan karena di bawah mereka, tidak ada yang statusnya melewati dari ambang batas, sehingga posisi kedua jabatan tidak bisa digantikan oleh peserta yang lain,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!