ASN Boleh Pasang Stiker Peserta Pemilu di Rumah Asalkan Lebih dari Satu

Sementara Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay, mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam menjemput pesta demokrasi tahun 2024.

“Perlu di ingatkan lagi, ASN harus menjaga netralitas, karena kenapa kasus di Indonesia ini ada sebagian ASN melanggar aturan pada saat pemilu, maka harus ada peringatan kembali kepada semua ASN di Pulau Morotai untuk menjaga netralitasnya,” kata Muchlis.

BACA JUGA  Wali Kota Ancam Evaluasi dan Copot Pejabat, Gegara Hal Ini

Sebagai aparatur pemerintah dan pelayan masyarakat, ASN harus memposisikan diri dalam Pemilu sesuai dengan anjuran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu netral, tidak berpihak, adil, jujur, tidak bisa dipengaruhi.

“Itu yang harus dijaga, karena fungsi ASN adalah fungsi pelayanan. Kalau sampai ASN berpihak maka berdampak pada distorsi pelayanan. Sehingga dia harus menjaga sesuai dengan fungsi ASN,” singgungnya. (RF/Red)

BACA JUGA  Polres Morotai Terima Dana Hibah Pilkada, Kodim Bulan Berikut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah