Sementara Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay, mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam menjemput pesta demokrasi tahun 2024.
“Perlu di ingatkan lagi, ASN harus menjaga netralitas, karena kenapa kasus di Indonesia ini ada sebagian ASN melanggar aturan pada saat pemilu, maka harus ada peringatan kembali kepada semua ASN di Pulau Morotai untuk menjaga netralitasnya,” kata Muchlis.
Sebagai aparatur pemerintah dan pelayan masyarakat, ASN harus memposisikan diri dalam Pemilu sesuai dengan anjuran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu netral, tidak berpihak, adil, jujur, tidak bisa dipengaruhi.
“Itu yang harus dijaga, karena fungsi ASN adalah fungsi pelayanan. Kalau sampai ASN berpihak maka berdampak pada distorsi pelayanan. Sehingga dia harus menjaga sesuai dengan fungsi ASN,” singgungnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!