Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah sebelumnya pada Senin 18 Desember lalu melakukan penyegelan. Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan pantauan Haliyora.id, selain ruang kerja gubernur AGK, komisi antirasuah itu menggeledah ruang kerja Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan yang menjadi tersangka kasus OTT Gubernur AGK Senin 18 Desember lalu.
Sebelum melakukan penggeledahan, beberapa penyidik KPK mengadakan pertemuan dengan Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali dan Sekda Samsuddin A. Kadir.
Anggota KPK yang melakukan penggeledahan ruang kerja AGK dan Ridwam Arsan ini sebanyak 8 orang dengan menggunakan rompi lengkap.
Sayangnya, pihak KPK melarang awak media mengambil gambar saat penggeledahan berlangsung.
“Nggak ada yang boleh ambil foto, kalau ada segera di hapus,” tegas salah seorang penyidik KPK.
Saat keluar dari ruangan BPBJ, maupun ruang kerja AGK, para penyidik KPK ini membawa setumpukan dokumen dan berlalu meninggalkan kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!