Tim Prabowo-Gibran Serahkan SK TKD, Ketua KPU Sula Bilang Begini

Sanana, Maluku Utara- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba menyatakan surat keputusan atau SK Tim Kampanye Daerah (TKD) capres dan cawapres Pemilu 2024 tidak bersifat wajib bagi tim pemenangan kampanye calon tertentu untuk memasukkannya ke KPU di daerah. 

Ini artinya syarat pengajuan SK tim hanya berlaku di KPU pusat saja. “Kalau soal Bacapres, SK TKD itu diserahkan ke pusat, nanti terbaca di KPU daerah,” kata Yuni kepada Haliyora.id, Sabtu (26/11/2025).

BACA JUGA  Di Morotai, Harga Barito Naik, Pendapatan Pedagang Menurun

Menurut Yuni, tidak menjadi soal SK tersebut diserahkan atau tidak ke KPU Sula.

“Jadi kalau disini mereka mau masukkan SK TKD atau tidak itu tidak ada masalah karena sudah diserahkan di pusat,” jelasnya.

Sementara pada Sabtu tadi, TKD Prabowo Subianto-Raka Buming Raka menyerahkan SK TKD ke KPU Kepulauan Sula.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Sula M. Nasir Sangaji.

BACA JUGA  8 Orang Calon Pimpinan Baznas Tikep Ikuti Tahapan Wawancara

“Tadi kita menyerahkan SK TKD Prabowo-Gibran ke KPU Sula, dan hari ini juga dilakukan serentak di Indonesia,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah