Sanana, Maluku Utara- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba menyatakan surat keputusan atau SK Tim Kampanye Daerah (TKD) capres dan cawapres Pemilu 2024 tidak bersifat wajib bagi tim pemenangan kampanye calon tertentu untuk memasukkannya ke KPU di daerah.
Ini artinya syarat pengajuan SK tim hanya berlaku di KPU pusat saja. “Kalau soal Bacapres, SK TKD itu diserahkan ke pusat, nanti terbaca di KPU daerah,” kata Yuni kepada Haliyora.id, Sabtu (26/11/2025).
Menurut Yuni, tidak menjadi soal SK tersebut diserahkan atau tidak ke KPU Sula.
“Jadi kalau disini mereka mau masukkan SK TKD atau tidak itu tidak ada masalah karena sudah diserahkan di pusat,” jelasnya.
Sementara pada Sabtu tadi, TKD Prabowo Subianto-Raka Buming Raka menyerahkan SK TKD ke KPU Kepulauan Sula.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Sula M. Nasir Sangaji.
“Tadi kita menyerahkan SK TKD Prabowo-Gibran ke KPU Sula, dan hari ini juga dilakukan serentak di Indonesia,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!