“Ada dugaan kejanggalan dalam tahapan pelelangan hingga proses tender yang dilakukan BPBJ (ULP) karena paket pekerjaan rehab pasar ini hanya dimenangkan oleh CV Fasnul Dewangsa,” katanya.
Menurut Ray, pihaknya telah menyurat ke kantor Disperindag untuk segera menyerahkan dokumen tetapi belum juga ditindaklanjuti.
“Iya, kami sudah 2 kali menyurat ke Disperindag untuk menyampaikan dokumen tapi sampai sekarang belum merespon. Jadi, setelah ini kami segera menyampaikan undangan klarifikasi kepada pihak Disperindag dan pihak BPBJ dalam rangka tahap penyelidikan,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!