Hal yang sama juga diungkapkan oleh kontraktor lain, dimana proses pencairan uang muka proyek terkesan diskriminatif, karena harus melalui pendekatan kepada oknum-oknum di bagian keuangan yang memiliki kewenangan. Padahal setiap produk OPD yang telah dilelang harusnya telah memiliki anggaran sehingga tinggal dibayarkan saja bukan lagi dikejar-kejar oleh kontraktor.
Sebab Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh OPD pemilik proyek kepada Bagian Keuangan sudah 2-3 bulan lamanya. Namun pihak keuangan belum juga menerbitkan SP2D hingga saat ini.
“Kondisi itu mengakibatkan kontraktor mengalami kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan karena tidak lagi memiliki anggaran, ” ungkapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, bendahara salah satu OPD yang ditemui Haliyora.id menjelaskan, proses pengurusan uang muka proyek fisik memang sedikit terkendala karena kondisi kas daerah yang kosong. “Setelah kas daerah terisi baru akan diproses karena kita lagi menunggu arahan dari BPKAD, ” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!