Untuk oknum Kades Karamat sendiri, kata Faris, tim etik memberikan sanksi berupa pemecatan jika tiga (3) bulan ke depan yang bersangkutan kedapatan mengulang perbuatan yang sama yaitu mengkonsumsi minuman keras.
“Kades Karamat Irwan Hi Rauf diberikan sanksi pelanggaran keras atas perbuatan kedapatan konsumsi minuman keras di kafe Hoox juga diberikan deadline waktu selama 3 bulan, apabila mengulangi perbuatannya langsung diberhentikan secara permanen dari jabatannya,” tandas Faris. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!