Tim Etik Pemkab Halsel Beberkan Hasil Pemeriksaan : Kades Karamat Disanksi 3 Bulan

Untuk oknum Kades Karamat sendiri, kata Faris, tim etik memberikan sanksi berupa pemecatan jika tiga (3) bulan ke depan yang bersangkutan kedapatan mengulang perbuatan yang sama yaitu mengkonsumsi minuman keras.

“Kades Karamat Irwan Hi Rauf diberikan sanksi pelanggaran keras atas perbuatan kedapatan konsumsi minuman keras di kafe Hoox juga diberikan deadline waktu selama 3 bulan, apabila mengulangi perbuatannya langsung diberhentikan secara permanen dari jabatannya,” tandas Faris. (RA/Red)

BACA JUGA  DPRD Ternate Tegaskan Kawal Anggaran Izin Mesin Limbah Medis, Tak Boleh Dialihkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah