Tidore, Maluku Utara- Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Hari ini, Senin (18/07/2022), ada dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Polsek Oba ke Polres Tikep.
Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Tidore Iptu Irwansyah Kepada haliyora.id via whatsAppA, Senin (18/7/2022).
“Pada hari ini, Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 10.00 WIT, telah dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022. Identitas terlapor inisial KY (15) beralamat Desa Sigela, Kecamatan Oba, sedangkan korban inisial AIT berusia 9 tahun,” tulis Iptu Irwansyah dalam pesan singkatnya.
Iptu Irwansyah dalam pesan singkatnya tersebut meceritakan kronologis kejadiannya, yakni pada Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIT, terlapor (KY) membujuk korban (AIT) dengan memberikan uang Rp 1.000 untuk membeli kupon undian. Kemudian membawa korban ke ruang kelas salah satu sekolah di kecamatan tersebut lalu mencabuli korban.
Beberapa hari kemudian, ibu korban melihat ada kejanggalan pada anaknya yakni sulit berjalan. Setelah ditanya, korban mengaku telah ticabuli KY. “Dari pengakuan itu, ibu korban bersama keluarga datang melapor ke Polsek Oba. Tapi karena tidak ada PPA di Polsek Oba sehingga hari ini (Senin, Red) kami serahkan kasus tersebut ke pihak PPA Reskrim Polrs Tikep,” ungkap Irwansyah. (YH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!