Kades Karamat diberikan sanksi pelanggaran keras atas perbuatan kedapatan konsumsi minuman keras di kafe Hoox juga diberikan deadline waktu selama 3 bulan
Faris Hi. Madan (Kepala DPMD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Tim etik Pemerintah Daerah (Pemkab) Halmahera Selatan menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kades Karamat Kecamatan Kayoa, Irwan Hi. Rauf, dan Kades Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Zeth Daeng.
Plt Kepala DPMD Halsel, Faris Hi. Madan, saat diwawancarai Haliyora.id di lantai II kantor Bupati Halsel mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan serta kajian tim etik Pemkab terkait indikasi pelanggaran etik jabatan oknum Kades Karamat, Irwan Hi. Rauf dan Kades Wayaloar, Zeth Daeng, sudah disimpulkan hasilnya.
“Kalau oknum Kades Wayaloar diserahkan hasilnya ke Inspektorat Halsel untuk audit pengelolaan dana desa, karena dalam menjalankan tugasnya ada indikasi praktek diskriminatif terhadap sejumlah warga rival politiknya pada Pilkades kemarin. Karena sebagian warga tidak diberikan layanan pemasangan listrik PLN dan air bersih, bahkan penyaluran BLT juga hanya berpihak pada keluarga dan pendukungnya,” ungkap Faris, Senin (9/10/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!