Kita berharap utang DBH yang tersisa sebesar kurang lebih Rp 34 miliar itu segera disalurkan, agar tidak mengganggu program kerja yang direncanakan oleh Pemkot Ternate
Abdullah Saleh (Plt Sekda Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp 34 miliar sampai saat ini belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal sebelumnya Pemprov telah berjanji bahwa akan membayar utang DBH masing-masing kabupaten/kota termasuk Kota Ternate.
Plt Sekda Kota Ternate, Abdullah Saleh mengatakan, utang DBH ini merupakan utang DBH tahun 2021 yang tahun 2022 baru dibayarkan Agustus 2023, sementara untuk utang September dan Oktober belum dibayar.
“Sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota, utang di DBH itu mulai dibayarkan 1 Agustus 2023 sampai seterusnya. Makanya kemarin kita hubungi agar secepatnya dibayarkan,” kata Abdullah, Senin (9/10/2023).
Abdullah menyebutkan, berdasarkan kesepakatan utang DBH kabupaten/kota di Maluku Utara, akan dibayarkan setiap bulannya, hanya saja hingga saat ini Pemprov belum membayar kewajiban tersebut.
“Kita berharap utang DBH yang tersisa sebesar kurang lebih Rp 34 miliar itu segera disalurkan, agar tidak mengganggu program kerja yang direncanakan oleh Pemkot Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!