Sebelumnya, Riri dianggap tidak patuh terhadap AD/ART Partai Hanura. Imbas dari ini membuat DPP Hanura mengeluarkan surat pemecatan Riri dari keanggotaannya dari partai kemudian ditindaklanjuti oleh DPC Hanura Tikep dengan mengusulkan PAW terhadap Riri Aisyah Do Taher sebagai anggota DPRD Tikep. Kendati begitu, PAW Riri Aisyah Do Taher belum juga ditindaklanjuti sampai sekarang.
Perseteruan ini bahkan berlanjut di meja hijau, dimana Riri Aisyah Do Taher menggugat DPC Partai Hanura Tikep ke Pengadilan Negeri Soasio. Kendati demikian, masalah ini akhirnya ditutup pengadilan karena Riri tak membayar ongkos perkara. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!