Tiga Ranperda Diusulkan Gubernur Malut ke DPRD

Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang kemudian diimplementasikan ke peraturan daerah serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus agar tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

BACA JUGA  Terkait Galian C, Dicurigai Ada "Kong Kali Kong"

Untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara, maka sebagaimana diketahui bahwa Maluku Utara merupakan Provinsi dengan ciri khas kepulauan dan maritim, dimana luas wilayah adalah daratan seluas 31.473,12 Km2, yang wilayahnya sebagian besar wilayah berupa laut yang memiliki 999 pulau.

Lanjut Samsuddun, Pemprov Malut berwenang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumber daya dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara serta penyelaras kebijakan dengan penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.

BACA JUGA  PDIP: Rahim-Nuryadin Final Maju Pilkada Halteng

“Rencana RTRW juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah (RPJMD) serta pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Utara,” pungkas Samsuddin. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah