Di sisi lain, di pemberitaan sebelumnya, Kepala BKD Malut, Miftah Baay menjelaskan bahwa kebijakan menonaktifkan pejabat adalah kewenangan seorang gubernur.
Miftah juga mengaku belum menerima SK penonaktifan Kadri La Ice sebagai kepala BPBJ.
Dirinya lantas meminta kepada wartawan agar mengkonfirmasi langsung kepada gubernur Abdul Gani Kasuba terkait rumor yang beredar itu. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!