Rais bilang, hasil klarifikasi itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno internal Bawaslu, sambil dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu Maluku Utara.
“Apabila dugaan masalah ini memenuhi unsur pelanggaran dan terbukti, maka kita akan terapkan sebagai mana ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu,” ujarnya.
Menurut Rais, prinsipnya laporan dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti. Bahkan ketentuannya juga dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tugas Pengawas Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, nanti dikaji masalah dugaan pelanggaran tersebut dari hasil keterangan klarifikasi oknum bersangkutan. Kemudian kita mengacu pada Perbawaslu terkait pembinaan,” pungkasnya. (RA/Red)
Halaman : 1 2








