Sementara, penyampaian hasil uji kompetensi ke KASN, sambung Samin, hanya sebatas laporan. Artinya bahwa KASN tidak lagi dalam posisi mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi, karena yang menentukan posisi Sekda bisa diganti adalah kewenangan walikota selaku PPK.
Hal ini sebagaimana poin satu sampai poin empat pasal 142 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Dimana dalam poin itu tidak mengharuskan KASN harus mengeluarkan rekomendasi, jadi keputusan ada di tangan walikota.
Samin menyebutkan, rekomendasi dari KASN baru akan diminta atau diperlukan, jika dilakukan seleksi terbuka untuk posisi Sekda atau jabatan kosong.
“Jadi kalau misalnya nanti jabatan Sekda ini kosong maka walikota akan menunjuk Plt, dan selanjutnya jabatan ini akan dilelang melalui seleksi terbuka. Kemudian siapa yang menjadi Plt Sekda, itu merupakan kewenangan walikota,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!