Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate tidak melarang warga membangun rumah di dekat daerah rawan bencana seperti kawasan sungai atau kali mati asalkan memperhatikan regulasi yang mengaturnya.
Kepala BPBD Kota Ternate, M. Ihsan Hamzah mengatakan, pemerintah tidak melarang warga untuk membangun pemukiman, hanya saja ada regulasi yang mengatur jarak rumah ke kawasan rawan bencana itu harus 3 meter.
Dari sejumlah kasus yang ada, pemukiman warga banyak yang dibangun pada kawasan rawan bencana misalnya tanah longsor dan barang atau kali mati. Ini disebabkan karena lahan semakin sempit serta mencari tempat yang lebih dekat dengan pusat perekonomian, sehingga menjadi alasan warga membagun rumah di lokasi yang tidak seharusnya untuk membangun.
“Dalam regulasi itu sudah disampaikan agar, jangan membangun rumah di kawasan bencana, namun tetap saja dibangun, sehingga pada setiap kejadian bencana dapat menyebabkan kerugian. Hal ini karena kurangnya informasi, padahal informasi yang diberikan terkait bencana bukan hanya saja BPBD Kota Ternate, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengurangi resiko bencana,” kata Ihsan, Kamis (7/9/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya