“Saat ini yang ditunggu oleh Bawaslu adalah surat gubernur terkait dengan komponen sharing rencana kebutuhan pendanaan karena itu sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Irwan.
“Tapi sampai sekarang belum ada sehingga kami mendesak kepada gubernur dan tim TAPD 10 kabupaten/kota agar segera menetapkan komponen sharing anggaran apa apa saja,” tambahnya.
Irwan juga menjelaskan, berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020, di tiga bulan sebelum tahapan Pilkada seluruh proses pembahasan anggaran sudah harus selesai. Sebab, jika dihitung berdasarkan bulan maka selambat-lambatnya Agustus 2023 ini mestinya penetapan anggarannya sudah selesai.
“Tapi sampai sejauh belum ada, dan berdasarkan informasi dari Kesbangpol hari Kamis pekan ini kemungkinan sudah ditetapkan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!