Kata dia, untuk proses pergantian sendiri tetap dilaksanakan pemilihan namun hanya melibatkan keterwakilan dari unsur-unsur masyarakat untuk memilih calon kades yang ikut dalam kontestasi.
“Karena PAW maka sistemnya hanya perwakilan, tidak seperti Pilkades yang berjalan dari awal atau normal,” jelas Ibnu.
Lanjutnya, untuk waktu pelaksanaan sendiri, saat ini pihaknya masih akan menunggu kinerja panitia Pilkades di tingkat desa untuk memastikan keterpenuhan syarat para calon yang mendaftarkan diri.
“Sesuai ketentuan itu pemilihan dapat dilaksanakan apabila calon lebih dari dua orang maka sudah dapat dilaksanakan,” terangnya.
Sementara itu, ditanyai ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, dirinya mengaku untuk Pilkades PAW seluruh proses penganggaran melekat di APBDes masing-masing desa.
“Menggunakan APBDes dan itu memang domainnya desa dan BPMD, tetapi kemungkinan pos nya sudah digeser untuk sukseskan Pilkades PAW,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!