KPU Tikep Temukan Sejumlah Bacaleg TMS

Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) pada  Pemilu 2024 untuk 16 partai politik. 

Hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg ini, KPU menemukan ada bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan daerah pemilihan atau Dapil.

“Secara keseluruhan sesuai jadwal pada 6 Agustus 2023, baru diumumkan mana Bacaleg yang memenuhi syarat dan TMS, kemudian kita bisa memastikan Bacaleg mana saja yang bisa masuk pada tahapan lanjutan,” kata Abdul Haris, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tikep, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA  1 Korban KM. Cahaya Arafah Ditemukan di Kedalaman 45 Meter

Abdul haris mengungkapkan, selama tahapan verifikasi administrasi berjalan, KPU menemukan masih  sejumlah bacaleg yang TMS.

Seperti partai PKN di dua dapil dinyatakan TMS, yakni Dapil I dan II, sementara memenuhi syarat (MS) hanya di Dapil III. Kemudian Partai Gelora, kuota Bacaleg yang diajukan hanya di Dapil III, sedangkan Dapil I dan II kosong.

BACA JUGA  Kronologis Pelarian Napi Lapas Jambula Ternate, Masuk Hutan dan Seberangi Laut, Kelelahan Kemudian Ditangkap
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah