Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 untuk 16 partai politik.
Hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg ini, KPU menemukan ada bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan daerah pemilihan atau Dapil.
“Secara keseluruhan sesuai jadwal pada 6 Agustus 2023, baru diumumkan mana Bacaleg yang memenuhi syarat dan TMS, kemudian kita bisa memastikan Bacaleg mana saja yang bisa masuk pada tahapan lanjutan,” kata Abdul Haris, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tikep, Selasa (1/8/2023).
Abdul haris mengungkapkan, selama tahapan verifikasi administrasi berjalan, KPU menemukan masih sejumlah bacaleg yang TMS.
Seperti partai PKN di dua dapil dinyatakan TMS, yakni Dapil I dan II, sementara memenuhi syarat (MS) hanya di Dapil III. Kemudian Partai Gelora, kuota Bacaleg yang diajukan hanya di Dapil III, sedangkan Dapil I dan II kosong.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!