“Ada juga Partai Umat, MS di Dapil I dan III sementara Dapil II dinyatakan TMS, selain dari tiga partai politik tersebut, terdapat juga satu atau dua orang bacaleg yang TMS di partai lain,” ungkapnya tanpa menguraikan lebih lanjut selain ketiga partai yang disebutkan itu.
Meski demikian, lanjutnya, partai politik masih diberikan kelonggaran untuk memperbaiki dokumen Bacaleg yang diajukan sebelum 6 Agustus 2023.
“Misalnya ada partai politik yang upload data dokumen tertukar Bacaleg nama lain dan dokumen nama lain. Jadi jadwal verifikasi masih sampai pada 6 Agustus sehingga kemungkinan besar masih ada ruang partai politik bisa memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS,” terangnya.
Ditambahkan, dokumen hasil verifikasi ini nantinya akan diupload ke aplikasi Silon KPU sehingga partai politik bisa mengakses dan melihat langsung jumlah dan Bacaleg yang TMS dan MS. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!