Kami menghormati keputusan pihak tergugat atas ketidakhadiran pada sidang pertama. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
Arif Ade Kartini (Kuasa Hukum)
Tidore, Maluku Utara- Riri Aisyah Do Taher, anggota DPRD Tidore Kepulauan aktif dari Partai Hanura periode 2019-2024 menggugat pengurus DPC, DPD I, DPP Partai Hanura dan Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Gugatan yang dilayangkan ini teregistrasi dalam surat tertanggal 14 Juni 2023 dengan Nomor registrasi 22/pdt.G/2023/pn.Sos.
Kuasa Hukum Riri Aisyah Do Taher, Arif Ade Kantiri S.H saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Sabtu (14/7/2023), mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya itu karena menilai pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Hanura tidak sesuai prosedural dan melawan hukum.
Arif kemudian menjelaskan, didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut : anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri secara tertulis, (c) menjadi anggota partai lain, atau (d) melanggar AD dan ART.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!