Dipecat, Riri Aisyah Do Taher Gugat Partai Hanura Tikep

Kami menghormati keputusan pihak tergugat atas ketidakhadiran pada sidang pertama. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini

Arif Ade Kartini (Kuasa Hukum)

Tidore, Maluku Utara- Riri Aisyah Do Taher, anggota DPRD Tidore Kepulauan aktif dari Partai Hanura  periode 2019-2024 menggugat pengurus DPC, DPD I, DPP Partai Hanura dan Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan. 

BACA JUGA  Terjadi Lagi di Tikep, Seorang Gadis Dicabuli Orang Dekat

Gugatan yang dilayangkan ini teregistrasi dalam surat tertanggal 14 Juni 2023  dengan Nomor registrasi 22/pdt.G/2023/pn.Sos.

Kuasa Hukum Riri Aisyah Do Taher, Arif Ade Kantiri S.H saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Sabtu (14/7/2023), mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya itu karena menilai pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Hanura tidak sesuai prosedural dan melawan hukum. 

BACA JUGA  Kisruh Perekrutan PKD, Bawaslu Halsel akan Panggil Komisioner Panwaslu Pulau Makian

Arif kemudian menjelaskan, didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut : anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila :  (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri secara tertulis, (c) menjadi anggota partai lain, atau (d) melanggar AD dan ART. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah