Kuasa Huukum dadi Riri Aisyah Do Taher ini meminta Majelis Hakim PN Soasio untuk memerintahkan tergugat menghentikan semua proses sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim PN Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam profesional, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat berkaitan penggugat sebagai anggota Partai Hanura dan sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum,” tukasnya.
Selain itu, Arif juga meminta Hakim PN Soasio agar memerintahkan Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!