Dipecat, Riri Aisyah Do Taher Gugat Partai Hanura Tikep

Penggugat sebagai Anggota Partai Hanura dan sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan 

hukum yang tetap. 

“Kemudian dalam pokok perkara, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat semua surat keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat terkait pemberhentian klien kami dari keanggotaan partai dan pemberhentian antar waktu (PAW) klien kami dari keanggotaan legislatif,” tandasnya. 

BACA JUGA  Soal Rencana Pemangkasan Anggaran 2024, DPRD : TAPD Morotai Harus Selektif

Sebelumnya, Riri Aisyah Do Taher dipecat dari keanggotaan partai Hanura lantaran dirinya diduga tidak membayar iuran partai. Pemecatan tersebut dikeluarkan DPP Partai Hanura melalui surat tertanggal 23 Mei 2023. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti DPC Hanura Tikep tanggal 29 Mei 2023. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah