Lanjut Arif, sementara dalam AD/ART Partai Hanura Bab III menyebutkan bahwa pemberhentian Anggota Pasal 4 ayat 91 dan ayat 2 yang berbunyi, pertama : pemberhentian anggota karena, (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, (c) menjadi anggota partai lain, (d) melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, (e) tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota, dan (f) terlibat dalam tindak pidana yang merugikan nama baik partai.
“Dalam aturan tersebut, tidak ada poin tentang tidak membayar iuran, dan menurut keterangan dari klien bahwa dia membayar iuran dan membiayai partai, parameternya adalah KPU menetapkan Hanura Tikep lolos verifikasi faktual parpol,” ungkapnya.
Kata Arif, sidang ini digelar oleh Pengadilan Negeri Soasio dengan mengagendakan sidang pertama pada Kamis 13 Juli 2023, namun pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda.
“Kami menghormati keputusan pihak tergugat atas ketidakhadiran pada sidang pertama. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!