Dipecat, Riri Aisyah Do Taher Gugat Partai Hanura Tikep

Lanjut Arif, sementara dalam AD/ART Partai Hanura Bab III menyebutkan bahwa pemberhentian Anggota Pasal 4 ayat 91 dan ayat 2 yang berbunyi, pertama :  pemberhentian anggota karena, (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, (c) menjadi anggota partai lain, (d) melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, (e) tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota, dan (f) terlibat dalam tindak pidana yang merugikan nama baik partai. 

BACA JUGA  Lirik Gerindra, Kader PDIP Ini Minati Balon Wakil Bupati

“Dalam aturan tersebut, tidak ada poin tentang tidak membayar iuran, dan menurut keterangan dari klien bahwa dia membayar iuran dan membiayai partai, parameternya adalah KPU menetapkan Hanura Tikep lolos verifikasi faktual parpol,” ungkapnya.

Kata Arif, sidang ini digelar oleh Pengadilan Negeri Soasio dengan mengagendakan sidang pertama pada Kamis 13 Juli 2023, namun pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda. 

BACA JUGA  Aturan Formula Kenaikan UMP 2025 Resmi Terbit, Ini Tugas Gubernur Seluruh Indonesia

“Kami menghormati keputusan pihak tergugat atas ketidakhadiran pada sidang pertama. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah