Selain itu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 5.998 pemilih masuk delapan (8) jenis kategori TMS yang tersebar di 30 kecamatan.
Adapun TMS kategori ini yakni pemilih yang domisilinya tidak sesuai dengan penempatan TPS, seperti ada 62 pemilih ditempatkan di TPS di Kayoa Selatan, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Kayoa Barat dan Kayoa Utara.
Kemudian ada juga kategori yang sudah meninggal dunia yaitu sebanyak 724 pemilih, lalu sebanyak 1.788 pemilih kategori pemilih tidak dikenali, 414 pemilih pindah domisili, dan 1.640 pemilih ganda tidak identik.
“Berikutnya, 1.326 pemilih ganda identik, 724 pemilih meninggal, 55 pemilih anggota TNI/Polri yang tersebar di 30 kecamatan dan 9 pemilih dibawah umur tersebar Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan, Gane Timur Tengah,” urainya.
Selain ditemukan pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat satu (1) kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halsel yakni kategori pemilih tidak dikenal atau bukan penduduk setempat sebanyak 1.786 pemilih. Ribuan pemilih kategori ini bahkan tersebar di 30 kecamatan.
“Kami berharap Dukcapil Halsel intens berkoordinasi dengan KPU dan menindaklanjuti surat Bawaslu berdasarkan hasil pencermatan yang sudah diajukan agar sebelum pleno penetapan DPT pada tanggal 20 Juni nanti. Ini demi menghasilkan data pemilih yang akurat pada pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!