Yang dari Bawaslu adalah saran perbaikan, bukan rekomendasi dan KPU akan tindak lanjuti jika disertai dengan bukti-bukti yang otentik
Rusna Ahmad (Divisi Data KPU Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar mencermati ulang hasil penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dimulai tanggal 13 Mei sampai 12 Juni 2023.
Berdasarkan surat Bawaslu Halsel Nomor: 03/HMS/SP/VI/2023, tertanggal 13 Juni 2023, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Halsel memperbaiki DPSHP yang susun itu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Halsel, Rais Kahar, Selasa (13/6/2023).
Rais mengungkapkan, dari temuan Bawaslu, ditemukan ada delapan warga kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pencermatan data KPU Halsel masih terdata dalam DPSHP.
“Temuan 8 pemilih ini kategori TMS berdasarkan hasil pengawasan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Makanya kami rekomendasi kepada KPU untuk segera hapus dalam DPT karena tidak memenuhi syarat,” terang Rais
Dirinya menyebutkan, delapan pemilih TMS ini berdasarkan hasil pencermatan akurasi data pada 198.123 pemilih.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!