Sanana, Haliyora
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah melakukan sidang dengan agenda penyampaian putusan terkait dugaan Pelenggaran Kode Etik dengan teradu Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu,(21/04/2021).
Majelis telah membacakan putusannya dengan pokok perkara Nomor : 32-PKE-DKPP/I/2021, 70-PKE-DKPP/II/2021, 86-PKE-DKPP/II/2021, dan 87-PKE-DKPP/II/2021. Yang di laporkan oleh Kuasa Hukum HT-UMAR.
Dalam keputusannya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, yakni teradu satu Yuni Yuninegsi Ayuba, teradu dua Ramli K. Yakub, teradu tiga Ifan Buamona, teradu empat Samsul Bahri Teapon dan teradu lima Hamida Umalekhoa.
Majelis hakim DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Untuk melaksanakan putusan ini terhitung paling lama tujuh hari setelah keputusan DKPP, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawas putusan DKPP RI tersebut. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!