“Jadi, ada aduan nasabah kelompok masyarakat dan oknum pengusaha dalam pinjaman tidak disertai dokumen jaminan seperti sertifikat tanah dan rumah yang dibuktikan surat kuasanya,” bebernya.
Akibat temuan praktek kredit macet tersebut, Bupati Usman langsung memberhentikan Direktur Utama BPRS Rahmat Ichwan dan Direksi Kepatuhan, Rustam Muhdar.
Tak hanya dinonaktifkan, bupati juga memerintahkan Inspektorat dan lembaga independen agar mengaudit BPRS.
“Hari ini juga saya nonaktifkan sementara direktur utama dan satu direksi kepatuhan untuk melakukan audit bank daerah (BPRS) hingga proses hukum oknum yang terlibat melakukan konspirasi,” geramnya.
Meski dua direksi dinonaktifkan, lanjut bupati, pelayanan Bank BPRS Halsel tetap berjalan normal di bawah pengawasan komisaris bersama dua direksi yang bersertifikat dari Bank Syariah.
“Iya, pelayanan BPRS tetap berjalan dengan pengawasan Komisaris dan dua direksi dari Bank Syariah,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!