Kredit Macet, Bupati Halsel Nonaktifkan Dua Pejabat Utama BPRS

“Jadi, ada aduan nasabah kelompok masyarakat dan oknum pengusaha dalam pinjaman tidak disertai dokumen jaminan seperti sertifikat tanah dan rumah yang dibuktikan surat kuasanya,” bebernya. 

Akibat temuan praktek kredit macet tersebut, Bupati Usman langsung memberhentikan Direktur Utama BPRS Rahmat Ichwan dan Direksi Kepatuhan, Rustam Muhdar. 

Tak hanya dinonaktifkan, bupati juga memerintahkan Inspektorat dan lembaga independen agar mengaudit BPRS. 

BACA JUGA  Inspektorat Haltim Siap Serahkan Laporan Kerugian Negara Dana Desa Foli Pekan Ini

“Hari ini juga saya nonaktifkan sementara direktur utama dan satu direksi kepatuhan untuk melakukan audit bank daerah (BPRS) hingga proses hukum oknum yang terlibat melakukan konspirasi,” geramnya. 

Meski dua direksi dinonaktifkan, lanjut bupati, pelayanan Bank BPRS Halsel tetap berjalan normal di bawah pengawasan komisaris bersama dua direksi yang bersertifikat dari Bank Syariah. 

BACA JUGA  Fasilitas Nelayan di Sagawele Halsel Bakal Diresmikan Desember Tahun Ini

“Iya, pelayanan BPRS tetap berjalan dengan pengawasan Komisaris dan dua direksi dari Bank Syariah,” pungkasnya. (RA-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah