Kredit Macet, Bupati Halsel Nonaktifkan Dua Pejabat Utama BPRS

Hari ini juga saya nonaktifkan sementara direktur utama dan satu direksi kepatuhan untuk melakukan audit bank daerah (BPRS) hingga proses hukum oknum yang terlibat melakukan konspirasi

Usman Sidik (Bupati Halmahera Selatan)

Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik memberhentikan dua oknum pejabat Direksi Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS).

Pemberhentian dua direksi ini berkaitan dengan temuan kredit macet yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 15 miliar yang diungkap para nasabah.

BACA JUGA  APBD-P 2025 Jadi Prioritas Pembangunan Tahun Ini, 100 Bidang Tanah Milik Pemkab Taliabu Akan Disertifikatkan

Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang diwawancarai wartawan menyebutkan, kredit macet yang merugikan daerah sebesar Rp 15 miliar ini merupakan praktik culas yang dilakukan kedua Direksi BPRS dengan melibatkan oknum dari pihak lain yang berjalan dari tahun 2020 hingga 2021.

“Semua ini sengaja dilakukan pihak direksi bank tanpa verifikasi pihak bank BPRS yang diserahkan kepada oknum pengusaha dan delapan perusahaan. Setelah ditelisik, ada pinjaman pihak perusahaan tapi tidak dapat dibuktikan jaminannya apa, apalagi nilai proyeknya juga tidak sesuai dengan angka pinjaman,” ungkap Bupati Usman.

BACA JUGA  Pedagang Pasar Nilai Pemkot Ternate Tebang Pilih Soal Paket Sembako Presiden

Bupati lantas membeberkan bahwa  praktek kerjasama dua pejabat direksi dan pihak luar ini dilakukan tanpa ada jaminan dan dokumen yang diverifikasi perbankan serta tidak ada penetapan nilai jaminannya. 

Kata Usman, setelah ada sejumlah aduan nasabah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), baru terungkap ternyata ada kontrak pinjaman uang dari BPRS tanpa jaminan dan dokumen yang lengkap. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah