Kita juga tidak bisa berbuat lebih, karena kalau sudah putusan inkrah berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tapi sebagai pemerintah kota, kita tetap memperhatikan kewajiban kita untuk masyarakat
M Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menginstruksikan kepada Lurah dan Camat maupun OPD teknis untuk segera mendata warga yang terdampak eksekusi lahan yang terjadi di Kota Ternate.
Tauhid mengatakan, Pemerintah turut prihatin atas beban yang dialami oleh sejumlah warga karena rumahnya digusur. “Tentunya ada rasa kehilangan yang dialami oleh para warga tersebut, baik itu kehilangan rumah, harta benda, maupun lingkungan,” kata Tauhid, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Tauhid, perlunya harus dipahami secara bersama, bahwa eksekusi lahan tersebut dasarnya adalah putusan inkrah yang berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap.
“Kita juga tidak bisa berbuat lebih, karena kalau sudah putusan inkrah berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tapi sebagai pemerintah kota, kita tetap memperhatikan kewajiban kita untuk masyarakat,” ucapnya.
Meski begitu, sambung Tauhid, Pemerintah Kota berkewajiban memberikan perhatian dengan sedikit meringankan beban warga, salah satunya, mereka akan dimasukan ke dalam daftar masyarakat kurang mampu dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
“Maka hak-hak mereka sebagai keluarga yang kurang mampu bisa diberikan oleh pemerintah, baik itu melalui Dinas Sosial maupun Dinas yang lain. Hak-hak yang bisa diberikan itu melalui Program PKH dan bantuan-bantuan serupa, termasuk program program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan atau keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!