Lunas Dibayar, Pemilik Lahan Buka Blokade Jalan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Karena sudah dibayar, alhamdulillah sekarang akses dari Oba Selatan dan sebaliknya sudah kembali normal

Safruddin Nasir (Camat Oba)

Tidore, Maluku Utara- Pemilik lahan darurat di Desa Sigela, Kecamatan Oba di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akhirnya bersedia membuka blokade jalan setelah pemerintah membayar ganti rugi lahan yang dipinjam pakai sebesar Rp 15 juta sesuai perjanjian.

Sebelumnya, Selasa 9 Mei 2023 kemarin, pemilik lahan melakukan pemalangan jalan darurat tersebut sehingga menyebabkan kemacetan sepanjang 100 meter dan sempat menghentikan akses jalan lintas di bagian selatan daratan Oba, Tikep. 

BACA JUGA  Realisasi Retribusi Daerah Ternate Baru 40,49 Persen, Akademisi Soroti Jarak dengan Target

“Kemarin saya langsung turun memediasi untuk membuka akses tersebut dan alhamdulillah mewakili pihak BPBD Provinsi Maluku Utara saya sudah membayar lahan pinjam pakai itu sebesar Rp 15 juta,” kata Camat Oba, Safruddin Nasir saat dihubungi Haliyora.id melalui WhatsApp, Rabu (10/5/2023).

Safruddin menjelaskan, lahan pinjam pakai untuk jalan darurat ini milik satu orang warga saja dengan harga sebesar Rp 20 juta tetapi sudah dibayar Rp 5 juta di awal. “Jadi karena sudah dibayar, alhamdulillah sekarang akses dari Oba Selatan dan sebaliknya sudah kembali normal,” tutupnya. (RY-2)

BACA JUGA  APBD 2024 Pemprov Malut Masih Dievaluasi Mendagri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah