Ternate, Maluku Utara- Permohonan pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Walikota Ternate resmi diterima oleh DPRD Kota Ternate pada Jum’at (28/4/2023).
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Muksin Amrin mengakui bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pengunduran diri Jasri Usman ke DPRD Ternate.
Pengajuan surat pengunduran diri dilakukan sebagai syarat pencalonan anggota DPR RI dapil Maluku Utara, karena dalam ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengisyaratkan bahwa pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri.
“Karena ini merupakan syarat calon, maka harus diajukan ke KPU, karena KPU membuka pendaftaran pada tanggal 01 Mei-14 Mei 2023,” kata Muksin, begitu dikonfirmasi, Jum’at (28/4/2023).
Muksin menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan dua surat yaitu surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda Terima dari DPRD Ternate. “Terkait dengan keputusan Mendagri tentang pemberhentian secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Meskipun sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Walikota Ternate, Jari Usman masih memiliki hak dan kewajiban sebagai Wakil Walikota Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!