Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR bahwa sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri maka jabatan sebagai Wakil Walikota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
“Kita masih menunggu prosesnya masih berjalan dan mudah-mudahan sebelum DCT keluar, surat penetapan pemberhentian dari Kemendagri itu sudah dikeluarkan,” ungkap Muksin.
Sementara Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan bahwa DPRD Ternate akan melihat beberapa ketentuan mekanisme pengajuan, sehingga pada tanggal 2 Mei 2023 disiapkan draf pengusulan ke Provinsi. “Tentunya anggota DPRD yang lainnya harus diberitahu,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!