Ketika ditanya jika ada pegawai dan pejabat yang menambah hari libur apakah akan diberikan teguran atau tidak, Safruddin mengatakan yang jelas akan diberikan sanksi atau teguran dan Bupati. “Sebab sesuai dengan surat edaran tiga menteri bahwa hari libur itu dimulai dari tanggal 19 April sampai 26 April itu sudah harus masuk,” jawabnya.
Longgarnya aktivitas perkantoran juga diakui oleh Kepala Dinas Perkim, Marwan Sidasi. Marwan mengaku di instansi yang dia pimpin, untuk hari pertama kerja pasca cuti lebaran, baru 21 pegawai di Disperkim, hanya 9 orang saja yang berkantor
“Sementara 12 lainnya belum masuk kantor pada hari ini, termasuk Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 bahkan dua kepala bidang, yang belum masuk kantor pada hari ini,” sebutnya.
Marwan menegaskan akan memberikan teguran kepada bawahannya yang belum berkantor.
“Saya cek staf yang belum masuk kantor, saya akan buat surat teguran kepada mereka yang masih berlibur, karena sesuai dengan SE tiga menteri itu bahwa pada tanggal 26 April itu sudah diwajibkan seluruh ASN dan honor sudah harus masuk kantor,” tegasnya.
“Jadi saya tunggu keterangan mereka itu di mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore. Dan kalau semisalnya mereka tidak memberikan keterangan maka mulai besok saya akan berikan surat kepada mereka,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!