Pemkot Ternate Diminta Batalkan Kerjasama e-Parking dengan Pihak Ketiga

Fahrial menyebutkan, pola kerja sama yang tidak berdasarkan kajian yang matang ini dilakukan “tiba saat tiba akal” hanya karena kedekatan kelompok dan kepentingan masih menjadi acuan kerjasamanya. Padahal hal itu justru menabrak aturan yang ada.

“Untuk kerja sama lainnya berkaitan dengan Pasar Kota Baru, tepatnya di sisi utara, juga ditemukan inkonsistensi Pemkot terhadap aturan perundangan. Kami desak Pemkot jangan berikan ruang yang non prosedural dan bertentangan dengan aturan,” sebut Fahrial. 

BACA JUGA  DPRD Halsel Tak Sepakat Pengelolaan Taman Budaya Saruma Ala Bupati Bassam

Dirinya menambahkan, catatan dan rekomendasi ini akan dibacakan pada tanggal 14 April 2023 sebagai komitmen kemitraan penerapan fungsi check and balance antara DPRD terhadap kinerja Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

“Bagi kami, evaluasi ini untuk membantu Pemkot melakukan perbaikan. Kalau kerjasamanya baik sesuai kajian, terukur, dan validasinya juga jelas, maka kami dukung. Namun kalau prosesnya salah, sudah pasti hasilnya akan merugikan daerah,” tandasnya. (RUL-2)

BACA JUGA  Kinerja Dinilai Buruk, Pemprov Malut Rubah Status Perusda
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah