Fahrial menyebutkan, pola kerja sama yang tidak berdasarkan kajian yang matang ini dilakukan “tiba saat tiba akal” hanya karena kedekatan kelompok dan kepentingan masih menjadi acuan kerjasamanya. Padahal hal itu justru menabrak aturan yang ada.
“Untuk kerja sama lainnya berkaitan dengan Pasar Kota Baru, tepatnya di sisi utara, juga ditemukan inkonsistensi Pemkot terhadap aturan perundangan. Kami desak Pemkot jangan berikan ruang yang non prosedural dan bertentangan dengan aturan,” sebut Fahrial.
Dirinya menambahkan, catatan dan rekomendasi ini akan dibacakan pada tanggal 14 April 2023 sebagai komitmen kemitraan penerapan fungsi check and balance antara DPRD terhadap kinerja Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
“Bagi kami, evaluasi ini untuk membantu Pemkot melakukan perbaikan. Kalau kerjasamanya baik sesuai kajian, terukur, dan validasinya juga jelas, maka kami dukung. Namun kalau prosesnya salah, sudah pasti hasilnya akan merugikan daerah,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!