Pemkot Ternate Diminta Batalkan Kerjasama e-Parking dengan Pihak Ketiga

Ini harus dilakukan peninjauan kembali karena tidak ada kepastian hukum.

Fahrial Yunus Abbas (Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate diminta membatalkan rencana kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan PT Intra Mulia Multyteknologi (IMM) terkait pengelolaan retribusi e-Parking.

Desakan ini setelah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ di DPRD Ternate menemukan bahwa bentuk kerjasama antara Dishub dan pihak ketiga ini tidak sesuai mekanisme perundangan sebagaimana Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

BACA JUGA  Sejumlah Pegawai dan Satu Pejabat Pemkot Ternate Bakal di BAP Terkait Kedisiplinan

Sekretaris Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD Kota Ternate, Fahrial Yunus Abbas menegaskan, pihaknya secara tegas menolak bentuk kerjasama itu. 

Dikatakan, dari hasil investigasi Pansus terkait kerja sama pihak ketiga ini tidak melalui mekanisme sesuai regulasi. Sementara proses uji coba sudah berlangsung beberapa bulan.

“Ini harus dilakukan peninjauan kembali karena tidak ada kepastian hukum,” kata Fahrial, Jumat (07/04/2023). 

BACA JUGA  Pemerintah Pusat Bikin Pemprov Malut 'Bautang'

Sementara untuk kerjasama dengan PT SWOR dengan pengelolaan parkir khusus bandara dan pelabuhan Semut juga dinilai bermasalah. 

“Perusahaan itu bermasalah. Owner-nya (pemilik) juga bermasalah. Proses uji cobanya sudah satu tahun lebih tapi tidak sesuai regulasi. Namun Pemkot yakni Dishub tetap membiarkan hal ini terus dilakukan. Akhirnya malah mendatangkan kerugian dan beban utang pihak ketiga kepada daerah,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah