Sofifi, Maluku Utara- Perusahaan Daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri Maluku Utara milik pemerintah bakal dirancang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Perubahan status itu guna menarik investor untuk menanamkan modalnya ke Perusahan Daerah tersebut, sehingga pihak swasta juga punya saham di perusahan milik Pemerintah Daerah.
Perubahan status Perusda menjadi Persero Daerah (Peroda) hanya menunggu perubahan Perda Perusda saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir kepada wartawan mengkonfirmasi bahwa ada poin yang harus disesuaikan untuk menyesuaikan dengan regulasi.
“Ada poin yang harus kita bereskan disesuikan dengan regulasi. Karena di Perusda itu agak sedikit rancu pada beberapa hal,” kata Samsudin kantor DPRD Sofifi, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan, ada dua poin penting yang akan dirubah yakni terkait kinerja direksi yang dinilai kurang memuaskan dan perubahan Perda Perusda.
Terkait kineja direksi, Samsudin mengatakan Pemda tidak puas dengan kinerja direksi lantaran tidak mampu menampilkan pertanggunagnjawaban penggunaan anggaran melalui laporan hasil audit anggaran sebelumnya, sehingga Pemda harus meminta BPK Perwakilan Malut untuk mengaudit, dan untuk itu maka selama tiga tahun terakhir Pemda juga tidak lagi mengucurkan dana ke Perusda Mandiri.
“Selama ini Direksi Perusda hanya buat laporan tetapi tidak dalam laporan audit sehingga Pemda merekomendasikan agar BPKP yang melakukan audit. Dan sudah tiga tahun pemda tidak lagi mengucurkan dana ke Perusda,” ungkapnya.
Poin kedua yang akan dibenahi, lanjut Samsudin, adalah terkait regulasi yakni Perda Peruda harus dirobah. ”Perubahan Perda itu penting supaya perusahan umum lainnya juga masuk. Kalau Perusda itu kan modalnya hanya dari Pemda, tetapi kalau dirubah menjadi Perusahan Persero Daerah (Peroda) maka Pemda bisa bekerjasama dengan pihak lain. Artinya pihak lain juga dapat menanamkan modal atau saham ke Perusahan Pemerintah namun perusahaan tetap milik Pemda. Dan banyak pihak lain yang ingin kerjasama dengan kita. Untuk itu, kita akan rubah regulasinya (Perda) agar Perusda menjadi Peroda,” terang Samsudin.
Terpisah. Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser kepada Haliyora menjelaskan, Komisi II hanya dimintai pendapat terkait kondisi Perusda saat ini.
Menurut Ishak, sudah saatnya dilakukan restrukturisasi Perusda, dan itu mulai dari regulasi, operasional dan menejemennya supaya perusahan dapat beroperasi secara wajar. “Karena selama ini tidak pernah capai laba (keuntungan),” tandasnya. (Sam-1)