Ini Jam Kerja ASN di Tikep Selama Bulan Ramadhan

Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIT. Untuk jam istirahat pukul 12.30-13.00 WIT. Untuk  hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIT

Rusdy Tamrin (Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan)

Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menetapkan pengaturan jam kerja bagi ASN di lingkungannya sepanjang bulan Ramadhan atau puasa.

Penetapan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tertanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

BACA JUGA  Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

“Untuk tanggal 1 Ramadhan 1444 H tahun 2023 adalah hari libur fakultatif untuk ASN di Kota Tidore Kepulauan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Tamrin ketika dikonfirmasi Haliyora via WhatsApp, Selasa (21/3/2023).

Rusdy menjelaskan, untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan dihitung selama lima hari kerja.

“Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIT. Untuk jam istirahat pukul 12.30-13.00 WIT. Untuk  hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIT sementara untuk jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIT,” urainya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Baca Selengkapnya!

Sementara untuk unit pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, jam kerjanya dihitung selama enam hari.

“Untuk unit pelayanan kesehatan yaitu enam hari kerja di hari Senin sampai Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIT. Waktu istirahat 12.30-13.00 WIT. Untuk di hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIT, sementara untuk waktu istirahatnya pukul 11.30-13.00 WIT,” pungkas Rusdy. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah