Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIT. Untuk jam istirahat pukul 12.30-13.00 WIT. Untuk hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIT
Rusdy Tamrin (Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan)
Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menetapkan pengaturan jam kerja bagi ASN di lingkungannya sepanjang bulan Ramadhan atau puasa.
Penetapan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tertanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
“Untuk tanggal 1 Ramadhan 1444 H tahun 2023 adalah hari libur fakultatif untuk ASN di Kota Tidore Kepulauan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Tamrin ketika dikonfirmasi Haliyora via WhatsApp, Selasa (21/3/2023).
Rusdy menjelaskan, untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan dihitung selama lima hari kerja.
“Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIT. Untuk jam istirahat pukul 12.30-13.00 WIT. Untuk hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIT sementara untuk jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIT,” urainya.
Sementara untuk unit pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, jam kerjanya dihitung selama enam hari.
“Untuk unit pelayanan kesehatan yaitu enam hari kerja di hari Senin sampai Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIT. Waktu istirahat 12.30-13.00 WIT. Untuk di hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIT, sementara untuk waktu istirahatnya pukul 11.30-13.00 WIT,” pungkas Rusdy. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!