Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Ternate beralasan, keterlambatan pembayaran TPP ASN ini disebabkan karena ada penambahan pagu anggaran sebesar 20 persen di dalam TPP di APBD tahun 2023 sehingga harus dilakukan penambahan dokumen yang diproses melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Setelah itu dilanjutkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan nota pertimbangan dari Kemenkeu RI.
“Kalau nilai TPP tidak bertambah ataupun berkurang, maka tidak diperlukan lagi persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jadi prosesnya dari awal lagi karena ada penambahan,” kata Abdullah, Minggu 19 Maret 2023.
Dikatakan, untuk proses validasi dokumen di Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri telah selesai pada Jumat 10 Maret 2023 lalu dan sudah ditindaklanjuti ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan baru dilanjutkan ke Kemenkeu.
“Nota pertimbangan dari Kemenkeu dipastikan keluar pekan depan, jadi segala persyaratan yang diminta untuk divalidasi sebelum disampaikan ke Kemenkeu untuk diminta nota pertimbangan. Apabila pekan depan proses secara keseluruhan telah selesai, mudah-mudahan di awal bulan puasa TPP selama dua bulan yang belum terbayarkan itu sudah bisa terbayarkan,” jelasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!