Harapan kami Polres Halmahera Selatan agar kiranya kita semua bahu membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat
AKBP Herry Purwanto (Kapolres Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Sebanyak 10 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan 3.175 liter nira aren (bahan baku pembuatan miras), dimusnahkan oleh Polres Halmahera Selatan.
Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil Operasi Kie Raha (OPK) tahap I tahun 2023 Polres Halsel yang melibatkan unsur Forkopimda Pemkab setempat.
Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto menyampaikan, hasil operasi Pekat Kie Raha I yang telah dilaksanakan ini terhitung selama 10 hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 15 Maret 2023.
Miras yang disita dari operasi ini kemudian dimusnahkan oleh polisi, bertempat di halaman apel Mako Polres Halsel, Senin (20/3/23).
Setelah dimusnahkan, Kapolres menghimbau dan meminta kepada para pelaku produsen miras jenis cap tikus di wilayah Halmahera Selatan agar berinovasi dengan mengganti kegiatan produksi miras ke pembuatan gula aren.
Mengingat setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Halsel bermula dari mengkonsumsi minuman keras.
“Harapan kami Polres Halmahera Selatan agar kiranya kita semua bahu membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang masih memproduksi minuman keras jenis cap tikus untuk beralih ke gula aren, sebab selain bertentangan dengan aturan, mengkonsumsi miras adalah sumber dari setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Halmahera Selatan,” tandasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!