Penetapan zakat fitrah ini juga menurut data delapan KUA di Kota Tikep. Dari data yang diperoleh dan harga rata-rata beras per kilogram, maka ditetapkan zakat fitra sebesar Rp 37.500 per jiwa
Tidore, Maluku Utara- Zakat Fitrah di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) ditetapkan sebesar 37.500 rupiah per jiwa.
Penetapan zakat Fitrah ini disepakati oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan sejumlah Ormas Islam dalam rapat bersama di Aula Nuku, Kantor Kemenag Tidore Kepulauan, Senin (20/3/2023).
“Penetapan zakat fitrah ini juga menurut data delapan KUA di Kota Tikep dan dari pihak Disperindagkop Kota Tikep yang turun memantau perkembangan harga beras di pasar pada pekan pertama bulan Maret. Dari data yang diperoleh, harga rata-rata beras per kilogram yaitu 15 ribu rupiah. Dari harga rata-rata beras, maka kami dari Kemenag bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, MUI, Muhammadiyah, NU dan Baznas sudah menyepakati penetapan zakat fitrah untuk Kota Tikep setara dengan 15.000 x 2,5 kilogram beras sehingga zakat fitrah menjadi 37.500 rupiah per jiwa,” jelas Kepala Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Ibrahim Muhammad ketika diwawancarai wartawan.
Ibrahim menambahkan, informasi mengenai penetapan besaran zakat Fitrah yang sudah disepakati ini selanjutnya diedarkan di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendistribusikan edaran ini kepada seluruh Kepala KUA di 8 kecamatan untuk diedarkan ke unit pengumpul zakat yang ada di masjid masing-masing di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya. (RY-2)