Di lokasi kejadian sekitar 50 meter, sejumlah barang bukti milik korban ditemukan oleh polisi, seperti 2 buah karung warna kuning, sebilah parang, 2 buah ransum makanan dan 1 buah sendok, ditambah 1 buah topi caping (tolu red), dan sebuah korek api.
Penyelidikan kematian korban pun berlanjut dari visum hingga otopsi yang melibatkan dokter forensik dari Mabes Polri dan Polda Maluku Utara.
Hasilnya, korban meninggal karena dibunuh. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi yang dipublikasikan pada Senin, 13 Maret 2023, empat hari lalu.
Sehari sebelum Senin 13 Maret, pelaku AP ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Morotai Utara. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Morotai untuk ditahan dan diperiksa oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga tega menghabisi nyawa korban karena takut diadukan korban kepada pemilik kebun kelapa karena disaat itu, pelaku kepergok oleh korban sedang mencuri buah kelapa di salah satu kebun milik warga.
Saking takutnya, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangannya sendiri sehingga menyebabkan korban mengalami asfiksia atau kekurangan oksigen. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!