Sementara untuk dugaan pelaku masih dalam tahapan penyelidikan Polresta Tidore Kepulauan
IPTU Irwansyah (Kasi Humas Polres Tidore)
Tidore, Maluku Utara- Selain mengamankan 247 gram ganja yang dikirimkan lewat Kantor Pos, Sat Resnarkoba Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) juga mengamankan satu lagi paket Narkotika jenis ganja seberat 439 gram.
“Paket tersebut telah dipantau beberapa hari, namun karena tidak kunjung diambil oleh pemiliknya, serta alamat yang dituju tidak jelas sehingga untuk mengantisipasi barang tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dan pertimbangan keamanan di dalam kantor Pos, maka barang tersebut kemudian diamankan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah, Jumat (10/3/2023).
Irwansyah bilang, setelah paket tersebut diamankan oleh polisi dan kemudian dibuka ternyata berisi ganja seberat 439 gram.
“Dasar surat permintaan mengamankan paket tersebut nomor B/05/III/2023/Resnarkoba. Untuk Nomor resi paket P2303020212216, penerima Ibu S alamat Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tikep, untuk alamat pengirim dari Kota Medan,” jelas IPTU Irwansyah.
Lanjutnya, Sat Resnarkoba Polresta Tikep kemudian membuat surat permintaan pengamanan barang bukti serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak kantor Pos dan Kepolisian, untuk mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Sementara untuk dugaan pelaku masih dalam tahapan penyelidikan Polresta Tidore Kepulauan. Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Tikep diantaranya satu paket besar warna biru berbungkus plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dalam kemasan plastik besar warna hitam berat 439 gram dan tiga lembar pakaian wanita,” pungkas Irwansyah. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!