Pemkab Morotai Usul Kuota PPPK Kesehatan Sebanyak 482 Orang, Syaratnya di Atas 2 Tahun 

Dirinya menjelaskan, tenaga kesehatan yang direkrut untuk mengikuti seleksi PPPK ini syaratnya yaitu sudah bekerja di instansi Pemkab Pulau Morotai di atas dua (2) tahun. 

“Sesuai dengan aturannya harus sudah dua tahun bekerja sebagai honorer di Dinkes, Puskesmas dan RSUD. Tapi, Kalau untuk di bawah dari 2 tahun belum bisa direkrut karena pointnya masih rendah,” jelasnya.

BACA JUGA  ASN Tolak Ridwan Hasan sebagai Kadis Nakertrans Malut

Anwar bilang, seleksi PPPK jalur kesehatan ini akan dilakukan melalui tes Computer Assisted Test (CAT). “Iya, jadi mereka itu akan mengikut tes CAT,” pungkasnya. (RF-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah